SIJUNJUNG – Salah satu tantangan berat yang dihadapi Indonesia negara kaya sumber daya mineral adalah maraknya pertambangan ilegal. Pasalnya, pertambangan ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tapi sering juga menjadi penyebab munculnya berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial bahkan ketimbangan ekonomi.
Salah satunya adalah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi dibelakang pasar Tanjung Ampalu, Nagari Tanjung, Kec. Koto VII, Kab. Sijunjung, Sumatera Barat, yang beroperasi dengan skala besar menggunakan 4 alat berat
Untuk itu jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengimbau kepada pemilik tambang emas ilegal dan masyarakat agar menghentikan kegiatannya.
"Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, untuk itu kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan, " kata Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, SIK, Jum’at (22/04) melalui seluler miliknya.
Menurut Kombes Pol. Satake selain merusak ekosistem lingkungan, larangan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Maka dari itu, jika para pemilik tambang emas ilegal tidak segera menghentikan kegiatannya, pihaknya mengancam akan melakukan penindakan dan penegakan hukum.
"Undang-undang sudah jelas mengatur larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI, jika masih membandel kita akan tindak tegas dan melakukan proses hukum, " ujarnya.
Ia berharap agar masyarakat juga memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan semata namun lebih memikirkan dampaknya ke depannya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Bahkan, lanjut Satake, perintah Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Teddy Minahasa tidak ada toleransi terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas PETI.
“Sekali lagi saya himbau, kepada masyarakat yang melakukan penambangan secara ilegal agar menghentikan kegiatannya, perintah Kapolda Sumbar Zero Toleransi terhadad tambang ilegal mining dan ilegal logging, apabila melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, ” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar Wengki Purwanto menyebut, keberadaan tambang emas ilegal sejatinya tidak menguntungkan masyarakat lokal yang menjadi pekerja tambang, melainkan pihak di baliknya yang memiliki modal besar.
"Ketika terjadi pengungkapan tambang emas ilegal, pihak yang membela seolah-olah mempertahankan keberadaan tambang emas sebagai sumber penghidupan masyarakat, namun yang lebih diuntungkan sebenarnya adalah pemodal besar, " terang Wengki.
Pasalnya, sebelum tambang emas ilegal dibuka, masyarakat di wilayah tersebut nyatanya memiliki sumber penghidupan, umumnya bertani atau berkebun.
Oleh karena itu, solusi untuk masyarakat agar tidak terlibat penambangan emas ilegal yakni dengan mengedepankan pengembangan produk dari komoditas pertanian atau perkebunan utama di wilayah tersebut.
Upaya tersebut menurutnya lebih memberi dampak jangka panjang bagi masyarakat, karena tidak menimbulkan kerusakan lingkungan seperti yang terjadi pada tambang ilegal.
Lebih lanjut, Wengki membeberkan dampak negatif lainnya dari keberadaan tambang ilegal, yakni pada bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri yang mencemari ikan-ikan di sungai.
Apabila ikan tersebut dikonsumsi manusia, maka akan memberi dampak negatif pada tubuh.
"Kalaupun dampaknya tidak dirasakan langsung, setidaknya berdampak pada keturunan dari orang yang mengonsumsi. Dampaknya bisa terasa pada 20-an tahun kemudian, " sebutnya.
Tidak ada langkah yang sepenuhnya efektif sebagai solusi memperbaiki kerusakan lingkungan akibat tambang.
Oleh karena itu, langkah perbaikan yang terbaik bagi keberlangsungan lingkungan menurutnya adalah dengan tidak melakukan tambang ilegal.(JH)