Batusangkar - Bentuk langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.Pengadilan Negeri Batusangkar jalin kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Liena, S.H., M.Hum. yang bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Negeri Batusangkar dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar Syofa Nofa Budianto, S.H. yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar .
Perjanjian Kerjasama berlangsung Selasa, 4 Juni 2024 pukul 13.30 WIB bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Batusangkar dengan disaksikan oleh Aparatur Pengadilan Negeri Batusangkar.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Datar. Perjanjian Kerjasama ini merupakan langkah strategis yang bermaksud untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dengan adanya MPP ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik akan semakin meningkat, serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang mudah, nyaman, terpadu dan akuntabel akan semakin terwujud.