TANAH DATAR - Anggota Komisi II DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat Arkadius Dt Intan Bano menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di halaman balai adat Jorong Andaleh Nagari Andaleh Baruh Bukit Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, Sabtu (09/12).
Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2023 ini pada pagi harinya juga di laksanakan di aula Kantor Walinagari Gurun.
Kegiatan ini dihadiri Kabid Perkebunan Tanaman Rempah Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Holtikultura Provinsi Sumbar Sumbar Agustian, Wali Nagari Andaleh Baruh Bukit, Tokoh Masyarakat, Penyuluh Pertanian, Kelompok Perkebunan, para ninik mamak dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan itu Arkadius menjelaskan tentang Perda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan. Politisi Demokrat yang selalu menyempatkan diri bertemu konstituen itu berharap, perda ini dapat membantu para pekebun swadaya mendapatkan harga yang wajar dan standar. Arkadius juga menerima berbagai masukan dalam mendukung penerapan Perda tersebut di tengah-tengah masyarakat petani perkebunan.
“Saya berharap kehadiran perda ini bisa melindungi petani. Baik masalah penerapan harga maupun pendukung lainnya. Tentunya pembinaan dari pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten, tetap dilakukan secara berkelanjutan, ” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Perda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan harus berpihak kepada rakyat, untuk meningkatkan perekonomian dan standarisasi kehidupan masyarakat.
“Kita tegaskan, Perda yanga ada harus pro rakyat, karena aturan yang tidak bisa meningkatkan perekonomian masyarakat akan menjadi kendala, namun peraturan pro rakyat akan berjalan dengan baik, seiring dengan peningkatan kehidupan perekonomian masyarakat, ” pungkas Arkadius.
Kabid Perkebunan Tanaman Rempah Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Holtikultura Provinsi Sumbar Sumbar Agustian menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano yang telah menitipkan pokirnya di Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumbar, untuk dilakukan sosialisasi perda kepada masyarakat perkebunan dan tanaman pangan.
“Semoga sosper ini, berguna bagi masyarakat petani perkebunan dan saya harap peserta sosialisasi bisa memberikan masukan tentang perda ini. Setelah dilaksanakan perda ini hendaknya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, ” ujarnya. (JH)